Sulawesi Utara - Advokat dan aktivis dari Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Energi Hijau Yudhi Achmad Pamuji menyoroti beroperasinya secara bebas tambang emas ilegal di Minahasa. Pertambangan emas ilegal yang diduga dimiliki oleh oknum pengusaha SW ini, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak beroperasi di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
Laporan informasi ini di Jabarkan pada Kamis 22 September 2022 dari Jakarta.
Pertambangan emas ilegal yang tepatnya berlokasi di Perkebunan Popo, Desa Kalait Kecamatan Touluaan Selatan kabupaten minahasa tenggara ini, patut diduga tidak menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018, di antaranya aspek teknis pertambangan, konservasi lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan operasi, dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk rencana reklamasi dan pasca tambang. Hal ini tentunya berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, karena tidak ada yang menjamin keselamatan dan keamanannnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral, sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, telah menetapkan pertambangan emas sebagai kegiatan usaha dengan klasifikasi risiko tinggi, yang sanksinya adalah sanksi pidana.
Dengan demikian maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Inspektur Tambang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara ataupun dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM sudah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penegakan hukum. Demikian juga dengan Kepolisian RI, baik dari Bareskrim maupun Polda Sulut.
“Tambang ilegal tidak dapat didiamkan, karena berbahaya dan menimbulkan potensi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, juga menimbulkan kerugian negara. Bayangkan saja berapa royalti dan potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan oleh pengusaha tersebut. Tambang ilegal yang didiamkan, juga berpotensi menghadirkan dampak sosial, dimana dapat memicu terjadinya konflik sosial.” urai advokat dengan spesialisasi lingkungan hidup yang akrab disapa Yudhi ini.
Tambang ilegal ini sendiri diketahui beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya penegakan hukum baik dari pemerintah maupun dari Kepolisian. Patut dipertanyakan keseriusan penegak hukum dalam kasus tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara ini.
Dari penelusuran awak Media dan menemui beberapa Masyarakat sekitar lokasi bahwa Aktivitas Pertambangan ilegal ini terus beroperasi tanpa ijin."Iya ada aktivitas di lokasi karena kami masih melihat aktivitas angkutan dan pengelolaan di sana," ujar RD warga setempat yang tidak mau nama nya di sebut.
(Team)