Sejumlah Aktivis Pertanyakan Masa Jabatan Norma Deli Siregar Sebagai Pj. Sekda Batubara



Batubara - Beberapa jabatan startegis Pejabat Utama OPD (dinas ataupun badan) di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara dijabat oleh Pj dan atau Plt dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai ASN Struktural dalam lingkup administratif kelembagaan.


Salah satu OPD yang diduduki oleh Penjabat (Pj) sementara hingga saat ini masih aktif yang dilantik Pada tanggal 22  November 2022 lalu oleh Bupati Batubara yaitu pada OPD Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara.


Bupati Batubara Ir, H. Zahir, M. AP melantik Norma Deli Siregar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten batubara di Aula Rumdis Bupati tanjung gading. Sebelumnya, Kepala Sekda Kabupaten Batubara dijabat oleh Sakti Alam Siregar (Definitif) dan memasuki Purna Bhakti Sebagai ASN.


Hingga saat ini, Norma Deli Siregar masih menjabat sebagai Pj. Sekda Batubara. Hal ini lantas menjadi diskursus publik sebagian pemerhati pemerintah daerah batubara terkait lama jabatan Pj Sekda dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan pada konteks Birokrasi Daerah.


"Perlu di fahami bahwa Seorang ASN pada tingkat eselon apapun bekerja dan menjabat sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan, karena hal yang mendasari jabatan apapun itu ya di regulasikan oleh aturan, soal jabatan Pj. Sekda kabupaten batubara sudah lebih dari 3 bulan sejak di lantik maka seharusnya sudah ada yang definitif sebagai sekda sehingga sistem birokrasi dan kepegawaian ini dapat berjalan, terutama menyangkut keputusan startegis pada Sekretariat Daerah" ungkap Adam Malik, S.Sos.


Ia menjelaskan bahwa jabatan Norma Deli sejak di perintahkan oleh Bupati Batubara dan di setujui oleh Gubernur Sumut sudah melebihi 3 bulan lamanya. Sehingga dari mulai tanggal dilantiknya yang bersangkutan 21/11/2023 hingga 23/02/2023 seharusnya sudah di isi oleh Sekda Definitif agar birokrasi kelembagaan dapat berjalan dengan optimal.


"Norma Deli ini kan sebagai Pj Sekda Batubara, regulasi mengharuskan ia untuk menjabat Pj. Hanya 3 bulan lamanya, sebab yang bersangkutan kan menggantikan sekda (definitif) sebelumnya, artinya kursi top manager nya kosong, kemudian melalui surat perintah Bupati Batubara maka ia menjadi Pj. Namun demikian, regulasi mengharuskan ia hanya 3 bulan lamanya, seperti aturan UU No 5 Th 2014, Perpres No 3 Th 2018, Permendagri Nomor 9 Th 2019 ataupun SE BKN No 2/SE/VII/2019". Ungkapnya.


Mengutip dari laman BPK soal aturan yang ia kemukakan, bahwa Perpres No 3 Th 2018, Pasal 5 Ayat (3) mengatakan "Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama

6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa

melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan

dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah. 


Dan dilanjut pada Ayat (4) berikutnya "Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena

sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas

meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan

berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris

daerah.


Kemudian pada Permendagri No 9 Th 2019 Pasal 9 "Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang 

ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan 

dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris 

daerah kabupaten/kota definitif".


Adam melanjutkan agar Bupati Batubara segera melakukan Lelang Jabatan Sekdakab batubara agar poin Pasal 5 Perpres dan Pasal 9 Permendagri tetap utuh sebagai regulasi ASN dalam melaksanakan tugasnya.


"Jujur kita mendorong itu lelang jabatan sesegera mungkin, sebab waktu jabatan Pj 3 bulan itu waktu yang sangat lama diberikan kepada daerah dalam hal mempersiapkan Kepala Sekretariat Daerah Definitif, dan ini berlaku bagi semua OPD di indonesia". Tandasnya  (())

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama