Karawang - Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan kuasa hukum oknum Kadis BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/10/2022) telah dicabut kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan.
Pencabutan gugatan pra peradilan yang dilayangkan tanggal 7 Oktober 2022 dengan nomor perkara gugatan Pra Peradilan Nomor 09/Pid.Pra/2022/PN.Kwg telah dicabut dan diganti dengan gugatan baru yang dimasukan Jhonson Pandjaitan tanggal 13 Oktober 2022.
Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan Jhonson Pandjaitan sebelum pembacaan memory banding di hadapan Majelis Hakim. Hal itu dikatakan Humas PN Karawang Seti Handoko diruanganya, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang pertama gugatan Pra Peradilan itu, Seti Handoko menjelaskan ketidakhadiran termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan Asep Aang (AA) sebagai tersangka, sehingga pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan Hakim Tunggal Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.
Lebih rinci dia mengatakan pemohon dapat mencabut gugatan Pra Peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
“Sebelum P21, Pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilannya, kita menghargai upaya - upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21,” kata Seti Handoko.
Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan Pra Peradilan tanggal 7 Oktober 2022 telah dicabut dan kuasa hukum Asep Aang Rahmatullah telah memasukan gugatan baru dengan isi permohonan yang lebih banyak di hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022.
Sementara Kasat reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (17/10/2022) mengatakan siap menghadapi pra peradilan yang digugat kuasa hukum Asep Aang Rahmatullah.
“Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan selalu siap menghadapi gugatan Pra Peradilan nanti,” ucap Arief.
Pra peradilan itu kata Arief akan diagendakan minggu depan, “Nanti kita di informasikan dari PN Karawang agenda sidangnya, tetapi saya berkeyakinan sidang akan digelar minggu depan selama 7 hari,” ujarnya.
Arief juga menyebut Pra Peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan, “Perlu diingat, Pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang telah berproses, bahkan telah berstatus tersangka,” jelas Arief.
Sebelumnya dikabarkan Asep Aang Rahmatullah Kadis BKPSDM Kabupaten Karawang dan 3 rekannya telah berstatus tersangka atas penganiayaan, dan pelecehan terhadap 2 wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa.
Peristiwa itu, Junot dan Jaenal disekap, dianiaya, dicekoki minuman keras hingga disuruh minum air seni (kencing).
Berdasarkan fakta - fakta dan bukti yang telah dikantongi penyidik Polres Karawang, oknum Kadis BKPSDM berinisial AA telah dinyatakan berstatus tersangka, namun belum ditahan.
“Penahanan terhadap AA akan kami lakukan setelah Pra peradilan selesai. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di P21 kan,” pungkas Arief.
(Hms FWJI/Hari R.)