Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan seorang pria berinisial WP (29) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/11) Siang.
Tersangka WP diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh penyidik Satuan Resnarkoba dan diterima oleh Jaksa Yosef, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.IK menjelaskan bahwa WP tertangkap tangan pada 11 September 2024 lalu saat hendak naik keatas kapal penumpang di pelabuhan Kota Jayapura.
"Saat itu personel Polsek KPL dan Satuan Polair Polresta sedang melaksanakan pengamanan saat kapal penumpang masuk di pelabuhan Kota Jayapura," ujar AKP Febry
AKP Febry menambahkan WP dicurigai hingga dilakukan pemeriksaan oleh personel yang sedang melaksanakan pengamanan dan didapati Narkotika jenis Ganja yang sudah dipaketkan dalam 14 (empat belas) plastik bening ukuran besar dan 25 (dua puluh lima) plastik bening ukuran sedang dibawah penguasaan pelaku.
Akibat perbuatan yang lakukannya, WP dijatuhi Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara paling lama 12 tahun." tutup AKP Febry. (*)
Penulis : Andri