Kepentingan Penyidikan, Polisi dan Jaksa Saksikan Pemusnahan BB Sabu Oleh Tersangkanya


Polresta Jayapura Kota - Guna melengkapi berkasa perkara tersangkanya yang hampir rampung, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu milik atas dua kasus yang kini sedang menjalani proses hukum, pemusnahan berlangsung di ruangan satuan narkoba polresta siang ini, Jumat (31/5).


Pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan oleh tersangkanya masing-masing yakni HN (34) dan MR (44) bersama rekannya AH (31) dengan cara dilarutkan ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H mengatakan, pemusnahan tersebut juga merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21.


"Benar, siang ini sesuai pentunjuk Jaksa dan dengan menyaksikan langsung proses pemusnahan Sabu atas dua perkara kami lakukan di dalam ruangan satuan narkoba. Prosesnya sendiri dilakukan oleh masing-masing tersangka, karena ada dua perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pemusnahannya," kata AKP Irene.


Lebih lanjut AKP Irene menerangkan, Tersangka HN musnahkan Sabu sebanyak 4,63 gram, sedangkan dua tersangka lainnya yakni MR dan AH memusnahkan sebanyak 7,86 gram. "Masing-masing Jaksanya yakni Pak Yosef, S.H., M.H bersama Pak Mohammad Arifin, S.H turut serta menyaksikan proses tersebut, sementara dari seksi pengawasan internal Polresta hadir Bripka Edy Suwito," tambahnya.


"Dari masing-masing perkara sebelum dimusnahkan disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk kepentingan penyidikan, diantaranya 0,1 gram untuk proses uji labfor dan 0,1 gram lainnya untuk kepentingan proses persidangan di pengadilan nanti," terang AKP Irene.


Kasat Resnarkoba AKP Irene menuturkan, masing-masing tersangka atas perbuatannya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dimana kini proses penyidikan mereka hampir selesai dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan melalui teknis Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umumnya masing-masing.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama