Oknum ASN Pelaku Asusila Serahkan Diri Saat Jadi Target Resmob Numbay


Jayapura Kota - Merasa terpojok saat menjadi incaran Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, seorang pria pelaku asusila berinisial VJ akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi. 


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K mengatakan pelaku VJ menyerahkan diri Minggu (28/4) pagi di Mapolresta.


"Benar, pagi tadi sekira Pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dirinya merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar," ucap. 


Ironisnya, dari hasil penyelidikan tim resmob numbay, VJ diketahui merupakan aparatur negeri sipil (ASN) di Kabupaten Jayapura - Sentani. "Dia pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura," kata Kompol Agus Pombos. 


Kasus asusila tersebut bermula ketika VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadari ibadah. Tidak berselang lama, lanjut Kompol Agus Pombos, Nenek dari korban meminta pelaku mengantarkan korban berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura. "Pelaku kemudian pergi bersama korban atas permintaan sang nenek," jelasnya. 


Bukannya berbelanja, pelaku kemudian mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu Kompleks di sekitar Skyline.


"Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah," jelasnya.


Atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban lantas menceritakan perbuatan tak terpuji pelaku kepada orang tuanya. 


"Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib," jelasnya. 


Kompol Agus Pombos menjelaskan, VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. "Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan," ujar Kompol Agus Pombos.


Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama