Penyidik Sat Narkoba Limpahkan Satu Tersangka Ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (07/02) siang.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S,H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut, dirinya mengatakan Tersangka tersebut berinisial AT yang berumur 18 Tahun.


"AT diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan llengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar AKP Irene.


Lanjutnya, AT diamankan petugas di Dermaga I Pelabuhan Laut Jayapura Kota Jayapura dengan barang bukti yakni Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 348,56 (tiga ratus empat puluh delapan koma lima puluh enam)gram.


AT dilimpahkan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H.


Atas perbuatannya dirinya disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara," pungkas AKP Irene.


Penulis : Edgard

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama