Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reskrim Polresta Jayapura Kota limpahkan 2 pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum atas perbuatannya ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11) siang.
2 tersangka tersebut diantaranya, NY Alias Papua (22) atas perkara persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun yang dilakukannya pada Junat 25/8 lalu diseputaran Distrik Heram, sedangkan 1 pria lainnya yaitu SM Alias Miun (30) karena telah melakukan tindak pidana Curanmor yang dilakukannya pada Senin (23/10) pagi disekitar RSUD Dok II Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya (Sabtu 25/11) membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut oleh penyidiknya masing-masing.
"Benar ada 2 tersangka yang telah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan kemarin, mereka kami serahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya," ucap Kompol Agus Pombos.
Lebih lanjut kata Kasat, penyidik telah merampungkan berkas perkara mereka masing-masing, disertai dengan barang bukti masing-masing keduanya pun langsung dilimpahkan untum proses selanjutnya di Pengadilan.
"Atas perbuatannya, NY Alias Papua, Penyidik Unit PPA menyangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Kasat Reskrim.
Dirinya juga menambahkan, sementara untuk pelaku curanmor yakni SM Alias Miun Penyidik sangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Kedua tersangka kami serahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.(*)
Penulis : Subhan