Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial R berusia 31 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Holtekamp, tepatnya di pertigaan PLTU Holtekamp, Senin (9/10) pagi.
Kapolsek Muara Tami AKP T. B. Silitonga menerangkan bahwa korban pada saat itu mengendarai sepeda motor merk Honda CB 150 R tanpa plat nomor dan kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wit.
"Sebelum terjadinya kecelakaan, pengendara atau korban mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dari arah pertigaan PLTU Holtekamp dalam pengaruh minuman beralkohol," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, pada saat itu korban hilang kendali lalu menabrak sebuah pohon yang ada dipinggir pantai dan terpental sampai kearah pantai.
"Korban mengalami luka yang sangat serius di bagian muka, mengeluarkan darah dari dalam telinga hingga tidak sadarkan diri dan dalam perawatan medis di RSUD Ramela Koya Barat korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter tadi malam tepatnya pukul 20.00 Wit," pungkas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan awal, Kapolsek berkesimpulan pengendara atau korban lalai saat berkendara karena dalam pengaruh miras sehingga korban terpaksa mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
"Perlu kami himbau untuk warga Kota Jayapura, agar selalu berhati-hati saat berkendara, selalu taati tata tertib lalu lintas, hindari miras saat akan berkendara untuk keselamatan kita sendiri dan pengendara yang lain agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menelan korban jiwa," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Sesa