Kabur Dari Rumah Masalah Keluarga, Gadis Australia Dideportasi Usai Tinggal Di Bali Lewat Ijin Tinggal


BADUNG – (20/10/2023) Unit Pelayanan Teknis keimigrasian yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah seorang wanita berinisial SA (23) berkewarganegaraan Australia yang telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


Ini adalah kali pertama bagi SA datang ke Bali, yakni pada 15 Agustus 2023. Baginya, ke Bali merupakan sebuah pelarian lantaran permasalahan yang terjadi di dalam keluarganya. Di Bali ia menenangkan pikiran serambi menghabiskan waktu di pantai. Untuk hidup di Bali, SA merogoh koceknya dari tabungan yang ia miliki.


SA mengaku tidak menyadari berapa lama dirinya bisa tinggal di Indonesia menurut Visa On Arrival yang ia dapatkan pada saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia menyadari bahwa dirinya mengalami overstay ketika hendak pulang ke negaranya pada tanggal 11 Oktober 2023. Pada saat itu SA telah over stay selama 28 hari. Karena tidak mampu menyelesaikan biaya beban yang timbul, maka 

dilakukan tindakan keimigrasian bagi SA berupa pendetensian oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.


Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan SA pada 12 Oktober 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah sembilan hari mendekam di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap SA melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Oktober 2023 pada pukul 12.45 wita dengan tujuan akhir Melbourne, Australia. 


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap 

Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, tutup Romi. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama