Istri Laporkan Suami Diduga Gelapkan Dua Sertifikat, Kerugian Miliaran



Bali - Rianna Felicia Dewi, 35, melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan. Suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV, 39. Selain mel- aporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum suaminya berinisial NLY.


INFORMASI yang didapat koran ini, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada 1 Mei 2016. "Ya, betul, memang teralpor 2 adalah suami Rianna. Hubungan nya suami istri. Namun, diduga terjadi permas- alahan pidana, karena itu kami laporkan," ujar Reydi Nobel, kuasa hukum Rian- na, kemarin (18/1).


Dijelaskan Reydi, terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, didu- ga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/



Pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022. "Pelapor dikemudi- an hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditandatangani itu tidak pernah diterima sama sekali," ungkap pengacara yang hobi olahraga men- embak itu.


Merasa buntu, pelapor mengajak Reydi mendatan- gi kantor notaris Setelah



MELAPOR:Rianna Felicia Dewi, 35, (tengah) didampingi pengacaranya


melapor ke Polres Badung.


atas nama pemilik atau Ri- hui fakta kedua SHM milik anna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual.


Rianna telah pindah tangan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu seka- ligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM.


Namun, pada 17 Febru- ari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan serti- fikat. "Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menem- pati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian metriil, belum inmateriil" tandasnya  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama