Polsek Japsel Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa



Jayapura Kota - Berkas Perkara dinyatakan lengkap, seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial WW diserahkan Penyidik Polsek Jayapura Selatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (7/11) siang.


Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, pihaknya menyatakan penyerahan tersangka WW disertai dengan barang bukti berupa satu unit SPM Honda CB-150R warna hitam milik korban bernama Elia Boroway.


Kapolsek mengatakan, WW diproses hukum pihaknya melalui unit reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 564 / IX / 2022 / Sek. Japsel tanggal 9 September 2022 tentang Curanmor.


"Tindak pidana curanmor yang dilakukan WW diketahui terjadi di sekitat Parkiran Bilyard One-Shoot Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Jumat 9 September 2022 sekitar Pukul 01.00 dini hari," terang Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, WW juga diketahui melakukan tindak pidananya tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, dimana ketika melintas di TKP sambil berjalan kaki kemudian melihat SPM milik korban dan muncul niat tersangka untuk mengambil motor tersebut.


"Atas perbuatannya, tersangka WW disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," imbuh Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama