Dugaan Konsorsium Pungli di Perguruan Tinggi




JAMBI - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus Menggelar Aksi Demonstrasi di Unit Pengembangan Bahasa ( UPB ) Kampus 1 UIN STS Jambi, Selasa (18/10/2022).


Aksi yang di Gelar oleh Mahasiswa Tersebut Menuntut Pertanggung Jawaban UPB Terkait Dugaan Pungli yang dilakukan Oleh Pihak Unit Pengembangan Bahasa Tersebut.


Dalam tuntutannya Mahasiswa Meminta Transparansi Pengelolaan UPB yang Seharusnya Bukan Menjadi Sarana Bisnis dengan Mahasiswa, Serta Menuntut Landasan Hukum di Pungutnya Bayaran Kepada Mahasiswa yang Remedial Ujian UPB yang Bertentangan dengan KMA Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Uang Kuliah Tunggal dimana Perguruan Tinggi dilarang Memungut uang Pangkal dan Uang Pungutan Lainnya Selain Uang Kuliah Tunggal.


Mahasiswa Juga Meminta Tuntutan Tersebut di tindak Lanjuti Dalam Waktu 2x24 Jam dan Apabila tidak ditindak Lanjuti Mahasiswa Tersebut Akan Melakukan Aksi Lebih Besar dengan Masa Lebih Banyak.


Kevin Selaku Korlap Aksi Tersebut Mengatakan Aksi ini Berlandaskan dari Keresahan Mahasiswa yang Merasa Di Peras Oleh Kampus, dimana Tidak Mewajibkan Mengikuti Program UPB Namun Persyaratan Sidang Skripsi Harus Melampirkan Sertifikat UPB."Kami dari Mahasiswa Menuntut Stop Berbisnis dengan Mahasiswa,


Ia berkata ini Bukan Tanpa Alasan, UPB Selaku Unit di Bawah Naungan Wakil Rektor 1 yang seharusnya Memberikan Kemudahan Akademik Namun Hal ini disalah Gunakan Sebagai Pusat Bisnisnya Kampus". lanjut, Kevin Menambahkan dalam Tuntutannya Mahasiswa Meminta Landasan Hukum diambilnya Pungutan dari Mahasiswa Guna Sertifikat UPB.


"Landasannya apa sehingga UPB Mengambil Kebijakan Setiap Remedial Mahasiswa Di Kenakan Tarif Serta Pendistribusiannya Seperti apa, Mohon Untuk disampaikan Ke Publik Paling Lambat 2x24 Jam" Ungkap Kevin.(@Gus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama