MENJELANG PEMILU TAHUN 2024, KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR SOSIALISASI TENTANG LAYANAN PARTAI POLITIK



DENPASAR - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Layanan Partai Politik serta memberikan Layanan Tertib Pengadministrasian Partai Politik yang berbadan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Partai Politik, Senin (19/9) bertempat di Prime Plaza Hotel. Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali,  Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan dari Pengurus Partai Politik di Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, dan Perwakilan dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. 

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo dalam laporannya mengatakan bahwa dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2024 dibutuhkan penyamaan persepsi tentang pengadministrasian pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik. “Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan tentang regulasi dan kebijakan terkait layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Partai Politik khususnya di Wilayah Provinsi Bali” ujar Kristomo. 


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa menjelang tahun kontestasi partai politik pada pemilu tahun 2024 mendatang, partai politik diharapkan dapat memenuhi segala aspek termasuk pengadministrasian. “Kanwil Kemenkumham Bali sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki peran dalam memberikan informasi layanan Adminitrasi Hukum Umum khususnya tentang Partai Politik kepada masyarakat, pemangku kepentingan untuk selalu tertib adminsitrasi terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Partai Politik” kata Anggiat.  Melalui sinergritas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kesbangpol Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan mengenai proses pengadministrasian badan hukum partai politik serta persyaratan dan alur proses pelayanan di bidang partai politik secara elektronik. “kami berharap segala permasalahan atau kendala- kendala yang dihadapi dapat didiskusikan bersama narasumber melalui forum ini” Tutup Anggiat Napitupulu. 


Kegiatan Sosialisasi Layanan Partai Politik tersebut menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dan Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Provinsi Bali I Made Sugiantara yang dimoderatori oleh I Wayan Wahyu Wira Udytama.  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama